Ajung Suan, SH: Kuasa Hukum PT KBU Tidak Kuasai Pasal 271 dan 272 RV

    Ajung Suan, SH: Kuasa Hukum PT KBU Tidak Kuasai Pasal 271 dan 272 RV
    Gambar:Ajung TH. L. Suan, SH

    PALANGKA RAYA - Ajung TH. L. Suan, SH menilai statmen kuasa hukum PT Kapuas Bara Utama (PT.KBU) Yudha Ramon, disalah satu media online, diduga tidak menguasai pasal 271 dan 272  RV. 

    Dalam pasal tersebut berbunyi,  (a). Pencabutan pada dasarnya hak penggugat,  akan tetapi hukum juga melindungi hak Tergugat. Apabila Pencabutan Gugatan diajukan sebelum ada Jawaban dari Tergugat,  maka tidak perlu adanya persetujuan dari tergugat,  karena kepentingan tergugat belum terserang; (b). Apabila pencabutan Gugatan diajukan setelah adanya jawaban tergugat, maka perlu adanya persetujuan Tergugat. 

     "Adapun pencabutan kuasa itu didasarkan pada inti pasal 271 RV dan 272 RV, " kata Ajung Suan, SH kepada media ini melalui pesan Whatshap (15/06) siang. 

    Ajung Suan, sosok asli putra daerah desa Jangkang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) inipun menyesali atas upaya - upaya yang telah dilakukan oleh kuasa hukum PT KBU, yaitu saudara Yudha Ramon, dalam menanggani perkara yang telah di ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. 

    Menurutnya, selama ini sidang gugatan berjalan di PN Palangka Raya, dan Majelis Hakim mediasi berulang kali mengundang pihak PT KBU untuk hadir, namun pihak PT KBU hanya diwakili oleh kuasa hukum. 

     "Majelis Hakim Mediasi sudah berupaya memberikan waktu, namun kuasa hukum PT KBU tidak memanfaatkan hal itu dengan baik, " ucap anak salah satu tokoh adat di Kapuas, Theopilus Lui Suan, Damang Pasak Payawan. 

    Dijelaskan bahwa dirinya mencabut kuasa dalam perkara yang teregister nomor 78/Pdt.G/PN.Plk di PN Palangka Raya, berdasarkan acuan hukum yang telah diatur Negara Republik Indonesia. 

    Lanjutnya dalam setiap agenda sidang yang dilaksanakan, hakim mediasi sempat menegur kuasa hukum PT KBU ini, dan menyampaikan bahwa dia selaku pengacara mengetahui akan selama mediasi para pihak yang berperkara memiliki kewajiban untuk menghadiri sidang mediasi ini, hal tersebut sebagaimana Perma no 1 tahun 2016.

     "Artinya, pencabutan kuasa tersebut sudah sesuai perundang - undangan yang berlaku, " tegas Ajung Suan, SH ini menyampaikan. 

    Karena dalam perkara a qou belum memasuki agenda jawaban dari Tergugat, maka pencabutan gugatan tersebut sangat beralasan hukum untuk diajukan dan disetujui tanpa meminta persetujuan dari tergugat. //

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan...

    Artikel Berikutnya

    Prof Andrie Elia Embang: Selamat Hari Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami