Diduga Penipuan, PT HRL Sentral Borneo Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng

    Diduga Penipuan, PT HRL Sentral Borneo Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng
    Gambar : Indra Gunawan, Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kalteng bersama Rodop, SH Wakil Ketua 1 Ormas GBB KT sesaat menyampaikan Laporannya ke pihak Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Penipuan dan Pengelapan Unit Mobil milik Nasabah atau Debitur PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) Palangka Raya, kini resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Oknum berinisial MB, resmi dilaporkan bersama turut terlapor Direktur PT HRL Sentral Borneo, berinisial H dan PT MTF Palangka Raya.

    DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah bersama ormas GBB KT, yang diberi kuasa dalam perkara ini, tadi siang (25/03) bersama  wakil ketua I Ormas GBB KT dan Tim Legal lainnya, menyerahkan berkas laporan tertulis dugaan Penipuan dan Pengelapan oleh oknum Debt Collector (DC) PT HRL Sentral Borneo, sesuai permintaan pihak Polda Kalteng, beberapa waktu lalu.

     "Ya benar, berkas sudah lengkap untuk disampaikan ke pihak Polda Kalteng. Kami yakin pihak kepolisian akan profesional dalam menyingkapi Masalah ini, kasihan masyarakat kecil tidak tahu apa - apa jadi korban, " kata Rodop, SH dari Ormas GBB KT, Sabtu (25/03) sesaat menyampaikan laporan.

    Rodop, menekan kan bahwa hal ini bentuk solidaritasnya terhadap masyarakat kecil yang ketidaktahuannya, sehingga bisa di perbodoh oleh oknum DC PT HRL Sentral Borneo, yang sampai saat ini hilang bersama Mobil milik nasabah PT MTF Palangka Raya. 

    Oknum DC PT HRL Sentral Borneo, berinisial MB, adalah pekerja dari pihak ketiga dan bernaung di PT HRL Sentral Borneo berkantor pusat di Sampit, Kotawaringin Timur.

     "Kita juga laporkan Direktur PT HRL Sentral Borneo berinisial H, karena dalam perkara ini bertanggung jawab secara penuh terhadap anggotanya, tidak bisa lepas tangan, " imbuhnya.

    Menurutnya, langkah - langkah selanjutnya kita tunggu perkembangan dari penyidikan pihak Polda Kalteng, terkait laporan yang sudah kita sampaikan tadi.

    Ditambahkannya juga, kalau perlu akan dilakukan aksi penutupan Kantor PT MTF Palangka Raya, sebagai bentuk tekanan untuk menghadirkan oknum DC yang berinisial MB, yang telah membawa kabur Unit milik Nasabah PT MTF. Yang secara administrasi, pihak PT MTF dengan PT HRL Sentral Borneo, diduga ada mengetahui keberadaan oknum MB selama ini.

     "Kalau perlu nanti kita akan lakukan aksi penyegelan kantor PT MTF Palangka Raya, apabila hal itu memang dikehendaki, " sebut aktivis Hukum ini menimpalinya.

    Senada juga dari LBH LEMBAPHUM Kalteng, Indra Gunawan. Pihak PT HRL Sentral Borneo, adalah pihak ketiga yang diminta oleh PT MTF Palangka Raya, untuk menarik Unit mobil milik Nasabah atas Nama Muldi. Secara aturan, bertanggung jawab secara hukum terhadap anak buah, yang bekerja berdasarkan SK dikeluarkan oleh direktur PT HRL Sentral Borneo.

    Indra menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya berinisial MB, masih melekat nama PT HRL Sentral Borneo, walaupun paska hebohnya pemberitaan, pihak langsung membekukan dan memberhentikan MB dari PT HRL Sentral Borneo.

     "Walaupun katanya sudah diberhentikan, tapi secara aturan Direktur PT HRL Sentral Borneo, bertanggung jawab, " kata Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kalteng ini.

    Dikesempatan itu, diharapkan kepada oknum MB yang selama ini tidak ada kabar dan keberadaanya, bisa mengembalikan unit Mobil milik Nasabah PT MTF, saudara Muldi, agar masalah ini bisa cepat jelas.

     " Laporan itu juga ditembuskan ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Kalteng, agar bisa mengaudit permasalahan Perbankan di kedua perusahaan itu, " sebut Indra kembali.

    Diceritakan kembali, Muldi Debitur atau Nasabah pendanaan PT MTF Palangka Raya. Mengkredit satu unit mobil Avanza Veloz selama 5 tahun dan sudah berjalan 30 bulan pembayaran, per bulan Rp. 5, 55 juta rupiah dengan Down Paymen (DP) Rp 45 juta Rupiah. Total kerugian yang dialami Muldi Rp. 211, 5 juta rupiah.

    Karena ada keterlambatan pembayaran kurang lebih hampir tiga bulan. MB pada saat sebagai DC PT HRL Sentral Borneo menarik Unit mobil milik Muldi, dan menyimpan di gudang PT MTF Palangka Raya.

    Selang beberapa lama, entah bagaimana caranya, MB hingga bisa mengelabui dan memperbodoh Muldi, dan menyerahkan unit mobilnya kepada MB.

     "Saya dikelabui oleh MB saat itu, karena mengaku dari pihak PT MTF Palangka Raya, saya percaya saja, " ucap Muldi lirih saat diminta penjelasannya.

    Laporan tertulis dugaan Penipuan dan Pengelapan oknum DC, berinisial MB dari PT HRL Sentral Borneo pusat Sampit, Kotim, diterima pihak Polda Kalteng, oleh salah satu anggota kepolisian Ditreskrimum.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Genap Berusia 28 Tahun, Polda Kalteng Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur, Mahasiswi...

    Berita terkait