Ketua DAD Palangka Raya: Pemilihan Damang Mengacu Pada Perda No 6 Tahun 2018

    Ketua DAD Palangka Raya: Pemilihan Damang Mengacu Pada Perda No 6 Tahun 2018
    Gambar: Mambang Tubil, SH Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil, SH menyingkapi kemelut dan kegaduhan yang selama ini terjadi di masyarakat adat kota Palangka Raya, khususnya Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah. 

    Mambang Tubil, SH selaku ketua Lembaga Adat Dayak kota Palangka Raya, yang memiliki visi sebagai Lembaga koordinasi dan Supervisi inipun angkat bicara, terkait kisruhnya Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, jelang berakhirnya masa tugas Damang saat ini. 

     "Yang berlaku sekarang Perda Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 15 tahun 2008, " Kata Mambang Tubil, ketua DAD Kota Palangka Raya ini menyampaikan, (29/05). 

    Dikatakannya kembali, perda kota Palangka Raya, yang mengatur tentang tata cara pemilihan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat. Sepanjang Perda dan peraturan itu belum dicabut, dan sudah di Perda kan, suka tidak suka dan mau tidak mau,  harus patuh dan taat pada Perda yang disahkan. 

    Selain itu juga adanya pengakuan adanya Mantir adat Dayak dari sekelompok orang di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, baru - baru ini. Pihak kelembagaan Adat Dayak kota Palangka Raya, menyingkapi hal itu dengan tetap mengacu pada peraturan daerah yang diakui saat ini. 

    Tetap mengacu pada Perda semua, salah satu yang harus disinkronkan dan diharmonisasikan tentang ketentuan penentuan atau pengangkatan mantir let adat, diatur tata caranya. 

    Pada Perda nomor 15 tahun 2009, mantir adat diusulkan oleh Damang Kepala Adat,  namun dengan adanya Perda nomor 06 tahun 2018, maka mantir adat akan dipilih. 

    Mambang Tubil mengatakan, kemarin sudah dilakukan pertemuan - pertemuan pemerintah kota Palangka Raya yang intinya, menyerahkan kepada DAD dan Damang kepala adat mencari Formulasi dalam penyelesaian pengangkatan mantir let adat sesuai harapan dari Perda itu. 

    Pihaknya sudah berupaya untuk mencari jalan keluarnya, namun sampai saat ini belum berproses dengan baik,  karena ada pertimbangan - pertimbangan hukum lainnya. 

     "Sepanjang itu belum di SK kan oleh walikota,  iya kan. Itu kuncinya,  di SK sesuai peraturan dan perundang - undangan, maka mantir yang ada tetap berlaku, kan mudah saja, " tegasnya. 

    Perbandingan dengan Kedamangan adat di kecamatan lain yang sudah melaksanakan pemilihan Damang Kepala adat dan perangkat adat nya. 

    Ketua DAD Kota Palangka Raya ini juga menuturkan bahwa tidak ada yang rumit dan khusus di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, yang saat ini belum berproses untuk pelaksanaan pemilihan Damang kepala adat. 

     "Tidak ada yang rumit dalam pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat di kecamatan Jekan Raya, selama itu mengacu pada peraturan dan perundang - undangan,  ngga ada yang rumit, " imbubnya kembali. 

    Aspirasi para pihak itu hal yang wajar saja,  nanti dipertimbangkan oleh DAD dan pemerintah kota Palangka Raya,  apakah aspirasi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan atau adanya membuat konplik baru. Yang jelas pihaknya tidak mau melanggar aturan yang ada. 

    Menyangkut adanya surat dari Camat Jekan Raya kepada Pj Walikota Palangka Raya, terkait adanya surat dari Drs Kardinal Tarung, selaku Damang Kepala Adat Jekan Raya yang ditembuskan kepada Camat Jekan Raya. 

    Mambang Tubil kembali menekan bahwa itu aspirasi dari lapisan masyarakat,  dan hal itu hal yang wajar saja karena aspirasi. 

     "Sekali lagi, .. Sekali lagi .. kan itu permohonan dan aspirasi. Dan menurut saya kapasitas seorang Camat pun tidak ada dalam itu, untuk menentukan memperpanjang atau tidak, "terang Mambang Tubil menyampaikan. 

    Dikatakan nya juga, semua orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi permohonan termasuk Camat Jekan Raya. 

    DAD kota Palangka Raya diungkapnya tidak ada masalah dalam hal ini. Menurutnya bahwa DAD kota Palangka Raya tidak ada kepentingan lain bagaimana lembaga adat bisa berjalan baik,  harmonis dan bisa membawa pada harapan pada perda itu. 

    Pada kesempatan ini, Mambang Tubil, SH selaku ketua DAD Kota Palangka Raya, memberikan nasehat dan harapan kepada masyarakat adat dayak dan khususnya perangkay adat dayak di wilayah Kecamatan Jekan Raya saat ini. 

    Agar semua pihak bisa sama - sama menahan diri, intropeksi diri,  apa masalahnya dan saling berkomuniksi. 

     "Sebagai orang tua bisa mengayomi yang muda dan sebagai yang muda bisa menghargai yang tua. Janganlah cari - cari masalah, " kata Mambang Tubil, Ketua DAD Kota Palangka Raya ini memberikan nasehat.//

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Adv Ajung Suan, SH: Kembali Ditunda, PT...

    Artikel Berikutnya

    Guru Besar UPR Turut Ramaikan Konstelasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami