PALANGKA RAYA - Ketua Umum Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (DPN Gerdayak Indonesia), Drs Yansen Alison Binti, BA, sangat menyayangkan terhadap ditetapkannya tersangka, Erika Siluq.
Hal itu, menurutnya adanya dugaan Kriminalisasi terhadap aktivitis dan tokoh adat masyarakat Dayak, dalam membela dan mempertahankan adat budaya didaerahnya, dengan PT Energi Batu Hitam (PT EBH) yang telah melakukan kegiatan pertambangan Batu Bara di desa Kampung Dingin, Kutai Barat, diduga telah merampas hak - hak masyarakat setempat dan diduga keras melakukan kegiatan yang merusak lingkungan hidup sekitar.
"Hentikan kriminalisasi terhadap Erika yang sedang membela masyarakat Dayak untuk mempertahankan hak mereka atas tanah warisan dari leluhurnya, " katanya, Selasa (14/03).
Erika Siluq, SH adalah ketua DPP Gerdayak Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, selain aktiv di NGO dan peduli juga terhadap lingkungan sosial Budaya daerahnya, Dayak. Aktiv juga sebagai Advokasi Hukum sebagai Notaris di Provinsi Kalimantan Timur.
Suami dari Pengacara terkenal juga, Sastiono Kesek, SH. Adalah suku asli Dayak Benuaq, selain itu ibu dua orang anak ini ditunjuk sebagai Ketua DPP Ormas Gerdayak Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.
Yansen Binti, Ketua Umum Nasional Gerdayak Indonesia, mengharapkan agar kasus yang dialami salah satu anggota Ormasnya, jangan sampai di Kriminalisasi atas kepentingan tertentu, karena diketahui Erika Siluq dan rekan - rekan murni membantu kepentingan masyarakat Adat desa Kampung Dingin, Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam membela hak - hak masyarakat.
"Kami harapkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, agar mencegah hal yang tidak diinginkan, " harapnya.
Kronologis kejadian :
1. Pada bulan juli 2022 ibu priska (kakak ibu erika) dan suami melakukan pengklaiman ladang ibu priska dan ladang ibu jene (tante ibu priska) yang tergusur dan tertimbun dumpingan PT. EBH.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
2. Keberatan tersebut juga dilakukan terhadap Gudang Handak PT. EBH yang jaraknya paling dekat 10 meter dari ladang tante jene dan 50 meter dari ladang ibu priska.
3. Kemudian dilakukan pengecekan lokasi dari bulan september 2022 dan oktober 2022, kemudian dilakukan negosiasi pembebasan lahan dengan ibu priska dan ibu jene namun tidak menemukan kesepakatan (status negosiasi terakhir perusahaan menawar pembebasan sebesar Rp. 300 juta rupiah per ha, dan ibu priskan meminta 500juta per ha).
5. Karena tidak adanya kesepakatan sampai januari 2023, kemudian tanggal 2 februari 2023 ibu priska, pak misen (suami ibu priska), ibu erika dan pak ferdinan mendatangi kantor PT. EBH meminta pertanggungjawaban Perusahaan akibat kerusakana tersebut, dan karena tidak adanya pimpinan yang bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut, maka mereka meminta kantor perusahaan ditutup karena tidak ada penanggungjawabnya dan saat itu seluruh karyawan juga mengikuti keluar dari kantor dan kemudian seluruh kantor di gembok oleh Ibu priska.
6. Pada tanggal 3 februari 2023 perjuangan diteruskan dengan ditutup kegiatan tambang PT. EBH dikampung dingin oleh Domi (adik ibu erika) dan kemudian bergabung dengan gerdayak, penutupan tersebut berlangsung kurang lebih 2 minggu kemudian dilakukan mediasi oleh bupati kutai barat namun tidak mendapat kesepakatan.
7. Pada tanggal 6 februari 2023 kami melaporkan PT. EBH ke Polres KUbar dan kepada DLH KUBAR tentang Pengrusakan Lahan dan Pengrusakan sungai karena pada tanggal 3 februari 2023 saat menyetop kegiatan tambang ditemukan ada 4 anak sungai dikampung dingin yang dirusak oleh PT. EBH yaitu Sungai Payang (melewati kebun ibu priska), SUngai Dingin Bawang Jangang, Sungai Kakah Luyus (kampung lotaq), dan sungai Kelawet (kampung Lotaq), untuk laporan pengrusakan sungai dilaporkan pada 16 februari 2023 laporan tersebut sampai saat ini tidak berjalan
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
8. Bahwa ibu erika dkk dilaporkan oleh PT. EBH yaitu dugaan tindak pidana Perbuatan dengan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa org utk tidak melakukan (ancaman hukuman maksimal 1 tahun/ dapat ditahan), atau melakukan sesuatu, dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah org dengan melawan hukum (ancamana pidana maksimal 9 bulan/ tidak dapat ditahan), dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan (ancaman pidana 1 tahun/ tidakk dapat ditahan).
9. Tanggal 11 maret Polres menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka (4orang sebagai tsk pasal 335 ayat 1, pasal 167 ayat 1), satu orang ditetapkan sebagai tersangka pasal 162 uu cipta kerja, atas nama Domi.
Saat ini, Erika Siluq bersama rekan - rekan lainnya ditetapkan tersangka oleh Pihak Polres Kubar, Kaltim, dengan pasal 335 ayat satu (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 167 ayat (1) KUHP.