PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (DPN Gerdayak Indonesia), Rabu, 15 Maret 2023, telah membentuk tim hukum dalam membantu DPP Gerdayak Indonesia Kalimantan Timur yang di tetapkan tersangka oleh Polres Kutai Barat, Kaltim serta membantu masyarakat Kampung Dingin, dalam mendapatkan haknya oleh pihak Perusahaan PT Energi Batu Hitam (PT EBH).
Tim Advokasi Hukum itu berdasarkan statmen Ketua Umum Nasional Gerdayak Indonesia, Drs Yansen Alison Binti, BA beberapa waktu lalu terkait penetapan tersangka, kepada Erika Siluq, dan rekan - rekan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ditunjuk dan di SK kan, dan tim Kuasa Hukum di Pimpin oleh Antonius Kristiano, SH sebagai Ketua Tim.
Ada tiga tugas Tim Advokasi Hukum yang dibentuk oleh DPN Gerdayak Indonesia, yaitu :
Pertama, bntuan hukum untuk pengurus DPP Gerdayak Indonesia Kalimantan Timur.
Gambar : Ketua Tim Advokasi DPN Gerdayak Indonesia, Antonius Kristiano, SH
Kedua, memberikan bantuan hukum untuk warga desa Kampung Dingin, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Yang terindikasi lahannya tumpang tindih dengan perijinan usaha pertambangan (IUP) PT Energi Batu Hitam (PT EBH).
Dan ketiga, menindaklanjuti dugaan pengrusakan lingkungan oleh Perusahaan Tambang PT EBH, yang disinyalir mengacam mata pencaharian masyarakat Kampung Dingin.
"Tim Advokasi Hukum DPN Gerdayak Indonesia, sudah di SK kan, dan akan segera berangkat ke Kutai Barat, Kalimantan Timur, " kata Gusto Rupock, Divisi Humas dan Penerangan DPN Gerdayak Indonesia melalui siaran Pers.