PALANGKA RAYA - Kasus perkara pemalsuan dokumen Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batubara, Susi atau Wang Xie Juan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) dan Muhamad Mayudin Eks Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), tangga 10 Januari 2023, menolak kasasi para terdakwa, dan tetap menguatkan putusan PN Palangka Raya, 3 Tahun Kurungan Penjara kepada keduanya.
Dalam upaya tersebut, keduanya tetap pada pendiriannya tidak ada memalsukan Dokumen surat Batubara yang selama ini di kelola oleh PT KMI, selaku rekan partner / mitra kerja dalam pengelolaan IUP PT TGM, di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Richard William dalam Siaran Pressnya Senin tanggal 30 Januari 2023, kepada media ini, mengungkapkan, pada fakta hukum persidangan tanggal 16 Januari 2023, dan tanggal 25 Januari 2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Akhirnya para tergugat mengakui bahwa Kader / Ex Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ir H Muhamad Mahyudin, murni memang korban dari Mal Administrasi yang dilakukan oleh Aparat Penegak
Hukum Jaringan Mafia Tambang.
Hal tersebut, disampaikannya dilihat dari struktur rangkaian perkara dan alat bukti yang dihadirkan didalam persidangan, di PTUN Jakarta, oleh Para Tergugat ( DITJEN AHU dan PT. TGM ).
"Herannya lagi! Masih dalam proses perkara, DITJEN AHU Kemenkumham RI, sebagai pihak Tergugat I (satu) berani melakukan tindakan hukum baru, dengan cara melakukan perubahan data yang masih dalam proses perkara, atas permintaan dari Tergugat II (dua) Intervensi dari PT TGM, " kata Kuasa Hukum Muhamad Mahyudin ini melalui Rilis Persnya.
Ditekannya bahwa Perbuatan hukum seperti ini sangat disayangkan. Dikarenakan DITJEN AHU Kemenkumham dipimpin oleh Menteri dari Kader Partai PDI Perjuangan, dan
Korbannya juga Kader / Ex Sekretaris Partai PDI Perjuangan di daerah Provinsi Kalteng.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Jelas ini cerminan Mafia Tambang yang sudah terstruktur birokrasinya, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan hingga Kementeriannya. Tidak heran bila Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kalimat! Bahwa
dampak dari Industrialisasi Hukum yang benar bisa dijadikan salah, dan yang salah bisa dijadikan benar, tentunya karena Moral dan Birokrasi Penegak Hukum udah bobrok, " ungkap Richard William ini menuding.
Diungkapnya juga, dan ini merupakan bukti! Bahwa Pengadilan bisa dijadikan alat untuk melegalisasi surat-surat palsu oleh Mafia Tambang, dan dijadikan dasar sebagai alat untuk merampok dan atau menguasai hak milik dari orang lain secara ilegal.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 November 2022.
"Terungkap fakta dugaan Ex Irjen Pol Ferdy Sambil dan Irjen Pol Indradi Thanos terlibat jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah, dibawah bendera PT Tuah Globe Mining. Mengingat Ex dua Jenderal Bintang Dua Polisi tersebut, sudah mengetahui bahwa
Akta dan Surat yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah Palsu, didasarkan fakta-fakta, dan bukti baru yang telah dipaparkan di Persidangan TUN Jakarta, " bebernya.
Dan Akta dasar laporan polisi tersebut (locus delicti dan tempus delicti) hingga kini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan juga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan serta Pengadilan, untuk dilakukan uji kebenaran materi
secara hukum, supaya mendapatkan keputusan hukum apakah Akta tersebut sah atau tidak.
Menginggat Ferdy Sambo saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut ( Laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM,
Tanggal 05 Juli 2019, a.n Pelapor Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos, sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan polisi yang kedua Palsu dan atau justeru terlibat proses pemalsuan Akta dasar laporan tersebut.
Richard berharap! Semoga dengan adanya Kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) Komisi VII ( Pertambangan ) dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dr. Willy Midel Yosep, MM., bisa menjadi harapan baru Bagi Korban Mafia Tambang, untuk segera dibebaskan demi hukum.